PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Penulis : Dr. Marliyah, M. Ag

Harga : Rp. 90.000,-
ISBN :
Jumlah Halaman : 250 Hal.
Pemesanan Hubungi :
Fauzi Ispana (0821 6800 6353)
Pembiayaan dengan kontrak mudharabah pada hakekatnya merupakan core product perbankan syariah, namun kontrak tersebut memiliki portofolio yang kecil. Hal ini disebabkan kontrak mudharabah mengandung banyak resiko, terutama yang dihadapi oleh sahibul mal (pemodal) yang dalam hal ini adalah bank. Penyebab rendahnya jenis pembiayaan ini di antaranya adalah berasal dari eksternal bank, yaitu tingkat kejujuran dan amanah masyarakat pengguna jasa pembiayaan mudharabah.
Selain itu, dari segi biaya, pihak bank harus mengeluarkan dana ekstra untuk mempekerjakan teknisi dan tenaga ahli manajemen untuk mengevaluasi proyek usaha yang dibiayai secara lebih cermat dan teliti. Dari segi teknis, profesionalisme pegawai bank masih kurang memadai dari segi keahlian dan pengetahuan dalam menjalankan mekanisme bagi hasil, kesulitan dan ketidaktahuan nasabah dalam membuat catatan akuntansi usaha secara rinci, dan sistem bagi hasil yang perhitungan keuntungannya harus mengikuti kejadian aktual bisnis.
Adanya kepentingan untuk mencari profit dan memperkuat ekonomi di sektor riil, namun juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian, maka pihak perbankan syariah memerlukan strategi yang tepat untuk menyalurkan pembiayaan dalam bentuk akad mudharabah. Berdasarkan hal tersebut, maka sangat urgen untuk dikaji tentang Strategi Pembiayaan Mudharabah Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).