Ekonomi Umat Berbasis Moderasi Beragama Perspektif Maqashid Syariah
Oleh Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution, M.A

Salah satu tujuan hukum Islam dalam berbagai pendekatan khususnya pada bidang muamalah adalah mengorganisir kepastian dari tujuan tersebut merujuk pendekatan imam Al Syatibi bahwa mekanisme lahirnya hukum harus berhubungan dengan tujuan hukum itu, maka tujuan yang paling penting dan tidak boleh hilang adalah keterpeliharaan nilai-nilai kesyariahan atau hifdzud din. Agama menjadi ruang yang sentral untuk menemukan sebuah kebenaran dari setiap hukum, maka turunan dari pada konteks penguatan ekonomi umat berbasis moderasi beragama adalah memastikan pola dan interaksi serta substansi hukum tersebut tidak menyalahi asas dasar.

Penguatan ekonomi umat di kota Medan berbasis moderasi beragama menjadi titik dasar untuk mewujudkan nilai-nilai maqasid syariah. Salah satu aspek yang utama menguatkan keterpeliharaan harta bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kecil melalui UMKM, memberdayakan UMKM dalam sektor riil baik hulu maupun hilir, menguatkan interaksi UMKM kepada seluruh lapisan masyarakat berjenjang tidak hanya pada masyarakat bawah tapi juga pada masyarakat atas.

Hifdzul mal menjadi pendekatan yang paling konkrit untuk melihat apakah pola dan bangunan interaksi ekonomi di kota Medan sudah mewujudkan keterpeliharaan harta sama seperti hadis “bahwa kefakiran itu mendekatkan kepada kekafiran”. Dalam konteks atau memelihara agama maka wajib bagi pemerintah dalam hal ini kota Medan untuk mewujudkan akselerasi yang sejahtera untuk masyarakat pada konteks ekonomi.

Pemerintah harus berkonsentrasi tidak hanya membangun ekonomi makro tapi juga mewujudkan kesejahteraan ekonomi makro pada ruang-ruang riil. Maka wujudnya adalah hilirisasi pemberdayaan UMKM dan pedagang kecil sebagai aspek perhatian yang penuh pemerintah untuk mewujudkan ekonomi umat yang tentunya sangat moderat tidak hanya pada sektor pelayanan substansi termasuk juga pada pemberdayaan.

Medan sesungguhnya sudah cukup menampilkan moderasi yang kuat pada semua sektor peranan ekonomi, maka wujud yang paling konkret dari penerjemahan hifdzul mal adalah ekonomi yang dibangun meski terkonsentrasi pada konsep-konsep kesyariahan tapi sangat inklusif membangun sistem ekonomi tidak hanya mengenal suku agama budaya tapi keterpeliharaan dan keterperwujudan kesejahteraan masyarakat.

Analisis maqasid syariah salah satunya adalah pendekatan hifz al-mal berarti menguatkan sisi keterpeliharaan harta dan peranan ekonomi dari semua sektor kehidupan masyarakat. hasil penelitian ini mengajak pemerintah dan masyarakat kota Medan untuk berkontribusi membangun ekonomi berbasis moderasi beragama dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat meninggalkan fase kefakiran dan kemiskinan sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada suplementasi negara karena masyarakat sudah mewujudkan kehidupan yang mandiri dari sektor ekonomi.

Wallahu a’lam bishawab.