Financial Technology Syar’iah di Indonesia

Penulis : Prof. Dr. Andri Soemitra, MA

Harga : Rp. 90.000,-

ISBN : 

Jumlah Halaman : 282 Hal.

Pemesanan Hubungi : 

Fauzi Ispana (0821 6800 6353)

Buku Financial Technology Syariah di Indonesia ini merupakan buku ajar yang ditujukan sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa yang mempelajari ekonomi dan keuangan syariah. Maraknya penggunaan fintech konvensional mendorong pula lahirnya fintech syariah. Tuntutan pasar terhadap produk dan jasa yang mengakomodasi kebutuhan Masyarakat Muslim yang kompatibel dengan kebutuhan ekspresi agamanya menjadi penyebab utama kehadiran fintech syariah yang menawarkan produk yang halal dan menjanjikan kebaikan yang lebih luas bagi para pengguna jasa keuangan. Buku ini secara komprehensif memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh pembaca untuk memahami financial technology syariah mulai dari konsep, regulasi, perkembangan, model bisnis, penjelasan mengenai ragam dan jenis fintech syariah, sampai dengan kontribusi dan kaitan fintech dengan perekonomian dan Upaya pengembangan UMKM di tanah air.

Buku ini terdiri dari 11 Bab yang secara umum membahas Konsep Dasar Financial Technology; Perkembangan, Peluang, Tantangan dan Regulasi Financial Technology; Ekosistem Teknologi Finansial; Prinsip-Prinsip Operasionalisasi Teknologi Finansial; Produk dan Layanan Financial Technology; Financial Technology Syariah; Mekanisme Operasional Fintech Syariah di Indonesia; Studi Profil Fintech Syariah Di Indonesia; Kolaborasi dan Pemanfaatan Fintech Pada Lembaga Keuangan Syariah; Pemanfaatan Teknologi Blockchain Dalam Fintech Syariah; dan Pemanfaatan Fintech Untuk Kesejahteraan Ekonomi.

Buku ini cocok dibaca oleh Mahasiswa Ekonomi dan Keuangan terutama yang mendalami ekonomi dan keuangan syariah terkait dengan Industri Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan Fintech masuk dalam kanal Lembaga Keuangan Non Bank dan merupakan Lembaga keuangan paling muda yang masuk dalam pengawasan OJK. Pada bank Indonesia Fintech terkait pembayaran dan uang digital juga menjadi salah satu Lembaga yang penting terutama terkait dengan kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas mata uang dan perluasan Masyarakat non tunai (cashless society) di Indonesia.