TEORI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
Teks Ke Konteks
Penulis : Dr. Zulham, M. Hum dan Dr. Mustapa Khamal Rokan, M. H
Harga : Rp. 65.000,-
ISBN :
Jumlah Halaman : 314 Hal.
Pemesanan Hubungi :
Fauzi Ispana (0821 6800 6353)
Buku ini memberikan gambaran komprehensif tentang, pengertian, konsep dan model teori hukum ekonomi syariah. Teori hukum ekonomi syariah mengalami perkembangan dan pergeseran yang signifikan pasca positivisasi hukum ekonomi syariah melalui perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan berlakukan UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan seterusnya. Perkembangan positivitasi hukum ekonomi syariah berdampak terhadap penerapannya sehingga memunculkan model tersendiri dalam konteks Indonesia.
Buku ini mempunyai kedalam saat membahas model teori yang digunakan dalam
menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Model teori hukum ekonomi
syariah Indonesia terdapat tiga (3) bentuk yakni teori hukum ekonomi syariah
yang murni berasal dari fikih muamalah, model teori hukum ekonomi syariah
melebar (extended) dan model teori
hukum ekonomi syariah yang kombinasi dengan teori hukum lainnya. Dalam
menghadapi problematika hukum ekonomi yang
dinamis maka model teori ekonomi syariah harus bersifat mashlahah legal
movement (pergerakan hukum yang berorientasi mashlahah) dimana harus aktif
bergerak melihat dimana terdapat kemashlahatan ekonomi (mashlahah economics).