Medan, 04 Oktober 2024 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sumatera Utara kembali menggelar Studium General yang kali ini diadakan oleh Program Studi S2 Ekonomi Syariah. Dengan mengusung tema “Menyikapi Semaraknya Pinjaman Online Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Syariah,” acara ini sukses dilaksanakan di Aula Lt. 4 Gedung Pascasarjana UIN SU Kampus I Sutomo.
Acara ini menghadirkan dua narasumber berkelas nasional dan internasional. Yovvi Sukandar, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan pandangan mendalam mengenai pengawasan pinjaman online di Indonesia. Narasumber internasional, Mohammad bin Ahmad Alasiri, Jenderal Direktur Nasional Arab Saudi, juga menyampaikan perspektif global dalam konteks syariah terkait fintech dan pinjaman online.
Dekan FEBI, Prof. Dr. H. M. Syukri Albani Nasution, M.A., dalam sambutannya menegaskan pentingnya membahas isu pinjaman online dalam ekonomi syariah. “Sebagai bagian dari sistem keuangan yang berkembang pesat, masyarakat harus memahami risiko dan peluang yang ditawarkan pinjaman online. Ekonomi syariah memberikan alternatif yang lebih adil dan etis dalam menjawab tantangan ini,” ujarnya.
Ketua Prodi S2 Ekonomi Syariah, Maryam Batubara, Ph.D., menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa tentang implikasi ekonomi syariah dalam era digitalisasi. “Kami berharap melalui acara ini, mahasiswa bisa lebih bijak dan kritis dalam menghadapi fenomena pinjaman online,” ungkapnya.
Yovvi Sukandar, Deputi Direktur OJK, menyampaikan pesan penting terkait pengawasan perilaku penyedia jasa pinjaman online. “Konsumen harus semakin cerdas dan berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online. Kami di OJK terus melakukan pengawasan agar tidak ada penyimpangan, namun peran masyarakat dalam memahami literasi keuangan syariah sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Mohammad bin Ahmad Alasiri, Direktur Jenderal Nasional Arab Saudi, menekankan pentingnya mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam pinjaman online. “Islam mengajarkan kita untuk menjauhi riba dan ketidakpastian dalam transaksi. Pinjaman online yang tidak sesuai dengan syariah bisa membahayakan moral dan keuangan umat, oleh karena itu pengawasan dan pendidikan dalam ekonomi syariah sangat penting,” jelasnya.
Acara ini juga diikuti dengan sesi diskusi yang interaktif, di mana para peserta mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai kebijakan, regulasi, dan praktik fintech syariah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Program Studi S2 Ekonomi Syariah FEBI UIN Sumatera Utara menunjukkan komitmennya dalam memberikan wawasan mendalam dan relevan terkait perkembangan ekonomi global, khususnya dari perspektif syariah.