Ayat-Ayat dan Hadis-Hadis Ekonomi

Penulis : Rizqa Amelia, M. Ag dan Sri Ulfa Rahayu, M. Th

Harga : Rp. 90.000,-

ISBN : 

Jumlah Halaman : 288 Hal.

Pemesanan Hubungi : 

Fauzi Ispana (0821 6800 6353)

Ekonomi syariah berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis merupakan sebuah konsep ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan hukum syariah. Tujuan ekonomi syariah adalah menciptakan sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam, berlandaskan prinsip-prinsip keadilan (justice), keseimbangan (equilibrium), dan kemaslahatan.

Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan sebagai tujuan Ekonomi syariah, maka pengamalan terhadap maqashid syariah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam asy-Syatibi dalam al-Muwafaqat menjadi sebuah keniscayaan. Diantara beberapa hal yang termasuk dalam Maqashid Syariah yang sesuai dengan Ayat-ayat dan Hadis-hadis yang berkaitan dnegan ekonomi syariah adalah:

  1. Hifz ad-Din (Menjaga Kepercayaan/Agama). Ekonomi syariah mempertahankan agama dengan memasukkan elemen spiritual dalam aktifitas ekonomi. Berdasarkan Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) yang diterbitkan pada 2021 menunjukkan bahwa 231,06 juta orang penduduk Indonesia adalah muslim, atau 86,7% dari total keseluruhan. Persentase muslim mayoritas ini menjadikan agama harus diterapkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang ekonomi.
  2. Hifz al-‘Aql (Menjaga Akal/Logika). Ekonomi syariah yang bersumber dari Ayat-ayat dan Hadis sebagai referensi prioritas, memotivasi praktek-praktek yang mencerdaskan akal manusia, mengharamkan berbagai hal yang dapat mengganggu pikiran dan prinsip kejujuran. Setiap transaksi dilakukan dengan prinsip kejujuran untuk menghindari semua jenis kecurangan yang berpotensi merugikan.
  3. Hifz an-Nafs (Menjaga Jiwa). Ayat-ayat dan Hadis-hadis yang berkaitan dengan ekonomi melarang berbagai praktek yang dapat merusak atau menghilangkan jiwa, ekonomi syariah berusaha untuk menjaga jiwa. Dalam pandangan tauhid, seseorang sebagai pelaku ekonomi berfungsi sebagai pemegang amanah atau trustee. Menjaga jiwa yang diamanahkan oleh Allah SWT melalui ekonomi syariah.
  4. Hifz al-Mal (Menjaga Harta). Berdasarkan Ayat-ayat dan Hadis-hadis yang berkaitan dengan ekonomi, harta bukanlah prioritas utama dalam kehidupan seseorang, sebaliknya harta harus digunakan sebagai bekal atau sarana beribadah untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Mereka dengan kepemilikan materi berlebih, wajib mendistribusikannya melalui zakat, infak, dan sedekah. Ekonomi syariah melindungi kekayaan umat Muslim dengan memastikan bahwa segala sesuatunya terdistribusikan dengan adil dan merata.
  5. Hifz an-Nasl (Menjaga Keturunan). Ekonomi syariah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis bertujuan untuk mempertahankan keturunan. Ekonomi syariah melarang semua kegiatan ekonomi yang berdampak buruk pada regenerasi berikutnya.