ARGUMEN INTEGRASI ISLAM DAN EKONOMI

Melacak Rasionalitas Islamisasi Ilmu Ekonomi

Penulis : Muhammad Ikhsan Harahap, M.E.I dan Dr. Marliyah, M. Ag

Harga : Rp. 80.000,-

ISBN : 978-602-6903-64-8

Jumlah Halaman : 242 Hal.

Pemesanan Hubungi : 

Fauzi Ispana (0821 6800 6353)

Dalam pandangan Islam, uang bukan merupakan komoditas, karena itu uang tidak boleh disimpan atau ditimbun. Uang harus diedarkan, mengalir, dan berputar di masyarakat untuk digunakan dalam kegiatan ekonomi. Salah satu cara agar uang tersebut bermanfaat bagi kegiatan ekonomi adalah investasi. Salah satu bentuk investasi yang dapat dilakukan adalah meletakkan dana tersebut di pasar keuangan. 

Pasar keuangan (pasar uang dan pasar modal) dapat dikatakan sebagai penghubung antara unit defisit dengan unit surplus. Pasar keuangan merupakan jantung dari sistem keuangan karena kemampuannya menarik dana masyarakat dan mengalokasikan kembali dalam bentuk pinjaman, serta menetapkan keuntungan dan harga atas surat berharga yang diperdagangkan. 

Berbeda dengan pasar keuangan konvensional, pasar keuangan syariah harus mematuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan syariat. Ada banyak hal yang harus diperhatikan agar praktek-praktek yang terjadi di pasar uang maupun pasar modal yang berlabel syariah tidak terjebak pada hal-hal yang melanggar syariah, seperti larangan maysir, gharar, riba, larangan memproduksi barang yang haram dan berbahaya, dan sebagainya. Buku ini berusaha memberikan gambaran umum terkait pasar uang dan pasar modal dan dilengkapi dengan kajian tentang pasar uang syariah dan praktek pasar modal syariah.