Medan, 24 September 2025 – UIN Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kampus yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli). Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Rektor Nomor 018 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan Biaya Kegiatan Akademik Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dalam penyelesaian Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi di lingkungan UIN Sumatera Utara.
Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Hj. Nurhayati, M.Ag., menegaskan bahwa sejak terbitnya regulasi resmi Kementerian Agama dan Keputusan Rektor tentang tarif akademik, tidak ada lagi biaya tambahan selain UKT dan SPP yang boleh dipungut. Artinya, mahasiswa S1 hanya membayar UKT, sementara mahasiswa S2, S3, dan mahasiswa asing program S1 hanya dikenakan SPP sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor Nomor 332 Tahun 2022.
Dalam surat edaran ini dijelaskan dengan gamblang:
- Dilarang ada pungutan apa pun di luar UKT untuk mahasiswa S1 selama kuliah hingga penyelesaian Tugas Akhir.
- Mahasiswa S2, S3, dan mahasiswa asing program S1 hanya dikenakan SPP sesuai ketentuan resmi, tanpa tambahan biaya untuk tesis atau disertasi.
- Dosen dan tenaga kependidikan dilarang keras meminta barang, fasilitas, maupun pungutan apa pun, baik langsung maupun tidak langsung.
- Mahasiswa atau keluarganya yang mengalami permintaan pungutan tanpa hak diminta segera melapor ke pimpinan unit atau Dewan Kehormatan dan Etik UIN Sumatera Utara.
Langkah tegas ini diambil agar seluruh civitas akademika terlindungi dari praktik tidak sehat dan setiap proses akademik berjalan murni sesuai aturan. Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan bahwa pelanggaran oleh pemberi maupun penerima pungutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, para Dekan dan Direktur Pascasarjana diminta menyebarluaskan edaran ini melalui berbagai media pengumuman, baik dalam bentuk flyer, papan informasi, maupun kanal digital fakultas. Dengan adanya kebijakan ini, UIN Sumatera Utara berharap suasana akademik menjadi lebih sehat, adil, dan transparan.