Penandatanganan Pakta Integritas Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Penandatanganan Pakta Integritas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan UIN Sumatera Utara Medan dan Diseminasi Hasil Penelitian Terhadap Mahasiswa Perokok di Kota Medan; Kamis, 07 Desember 2023 di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara Medan Kampus II Pancing telah terlaksana.

Rektor yang diwakili oleh Wakil Rektor I UIN Sumatera Utara Medan; Bapak Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa Kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan UIN Sumatera Utara Medan telah ada dan sudah lama, namun dalam realisasi dan optimalisasinya belum sempurna. Maka dari itu, harapannya dengan adanya kegiatan ini semoga dapat mendorong kebijakan yang sudah diberlakukan dapat benar-benar terealisasikan dengan sempurna dan optimal.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara Medan; Bapak Prof. Dr. H. M. Syukri Albani Nasution, M.A dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada Peneliti yakni Ibu Dr. Juliana Nasution, M.E, Ibu Maryam Batubara, M.A, Ph.D, dan Bapak Muhammad Idris Nasution, M.E. dan semoga Allah memberkahi atas terlaksananya kegiatan ini, Insya Allah realisasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi ikon kawasan sehat di Sumatera Utara.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Unit Penjamin Mutu (UPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara Medan; Bapak Dr. Muhammad Syahbudi, M.A dan turut mendukung penuh terealisasinya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan UIN Sumatera Utara Medan. “Semoga kegiatan ini menjadi tolak ukur dan acuan bagi para konsumen rokok baik itu Pegawai, Dosen, maupun Mahasiswa, untuk mengendalikan perilaku konsumtifnya terhadap rokok selama berada di lingkungan kampus, agar kampus menjadi lebih asri dan terbebas dari asap maupun puntung rokok,” tukasnya.

Walikota Medan serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan yang diwakili oleh Bapak Muhammad Irfan, S.K.M, M.K.M dan Ibu Elisabeth Juniarti Perangin Angin, S.H sebagai perwakilan dari Lembaga Pusaka Indonesia menyampaikan bahwa universitas sebagai tempat melahirkan pemimpin cerdas dan kritis telah banyak menghasilkan kajian tentang dampak buruk rokok bagi kesehatan, penetapan serta penegakan kampus sebagai KTR diyakini dapat menekan jumlah konsumsi rokok  mahasiswa dan dosen minimal di lingkungan sekolah, dan penetapan Universitas sebagai KTR harus diikuti dengan pembentukan Tim Pemantau/Satgas KTR satu wilayah.

Sebagai bahan rekomendasi, universitas harus berperan serta dalam menekan dampak buruk rokok, salah satunya adalah menetapkan wilayahnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mahasiswa sebagai agen perubahan harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang dampak buruk rokok terhadap kesehatan, baik bagi si perokok maupun bagi orang yang ada di sekitar perokok, dan mau menjadi advokator muda bagi keluarga dan teman sebaya. Perlu juga dilakukan training kepada petugas atau Tim Satgas Peraturan Daerah tentang KTR, sehingga mereka memiliki pengetahuan, pemahaman yang benar terkait isu KTR dan memiliki kepercayaan diri dalam menegur orang yang merokok di wilayah KTR.