Seminar Nasional Pengendalian Konsumsi Rokok di Lingkungan Kampus

SEMINAR NASIONAL Pengendalian Konsumsi Rokok di Lingkungan Kampus yang bertemakan “Ancaman Content Marketing Rokok terhadap Gaya Hidup Mahasiswa” yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Desember 2023 via zoom meeting telah terlaksana.

Rektor yang diwakili oleh Wakil Rektor I UIN Sumatera Utara Medan; Bapak Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa melalui kegiatan seminar nasional ini dapat dibuat sebuah rekomendasi ke Rektor terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kampus kita, UIN Sumatera Utara Medan. Apakah kita sediakan tempat khusus untuk orang yang merokok atau menetapkan lingkungan dan atau tempat yang tidak boleh merokok. Wakil Rektor I UIN Sumatera Utara Medan juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Peneliti yakni Ibu Dr. Juliana Nasution, M.E, Ibu Maryam Batubara, M.A, Ph.D, dan Bapak Muhammad Idris Nasution, M.E. dan semoga Allah memberkahi atas terlaksananya kegiatan ini, semoga KTR benar-benar terlaksana, tidak hanya seremoni saja.

Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber-Narasumber yang luar biasa, yakni Ibu Elisabeth Juniarti Perangin Angin, S.H selaku perwakilan dari Lembaga Pusaka Indonesia; Ibu Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes yang diwakili oleh Bapak dr. Benget Saragih Turnip, M.Epid selaku perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; Bapak Dr. Ihsan Abdillah, S.E, M.E selaku Kepala Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia; Bapak Putra Apriadi Siregar, S.K.M, M.Kes selaku Aktivis Anti Rokok Kota Medan; dan Ibu Dr. Juliana Nasution, M.E selaku Ketua Tim Peneliti ITCRN 2023 sekaligus seorang Dosen di FEBI UIN SU Medan.

Ibu Elisabeth selaku Narasumber menyampaikan bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bermanfaat untuk mengubah perilaku masyarakat dari yang sebelumnya tidak sehat menjadi lebih sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang lebih optimal, menurunkan angka orang yang terkena penyakit akibat Asap Rokok Orang Lain (AROL), mencegah perokok pemula, dan mewujudkan kualitas udara yang lebih sehat serta bersih dan terbebas dari asap rokok.

dr. Benget selaku Narasumber menyebutkan bahwa kampus sebagai tempat proses belajar mengajar, dapat menerbitkan regulasi untuk memperkuat penerapan KTR di lingkungan kampus. Selain itu, kampus juga seharusnya dapat menjadi teladan dalam penerapan KTR, menolak sponsorship apapun itu yang berkaitan dengan produk rokok dalam berbagai kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan lain sebagainya. Peran aktif kampus dalam mengedukasi dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang KTR serta melakukan monitoring dan evaluasi penerapan KTR di lingkungan kampus dengan membentuk satgas KTR kampus juga merupakan cara untuk menekan dan mengendalikan aktivitas merokok di lingkungan kampus dan KTR dapat benar-benar diimplementasikan baik dan optimal.

Bapak Ihsan Abdillah selaku Narasumber menyampaikan materi perihal Urgensi dan Strategi Implementasi Kebijakan KTR dan Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas 2045. Penerapan KTR dapat mewujudkan masyarakat yang sehat dan masyarakat yang sehat lebih produktif daripada yang sakit-sakitan, masyarakat yang sehat tidak meningkatkan biaya pengobatan, masyarakat yang sehat lebih bahagia daripada yang sakit-sakitan, dan yang paling penting adalah masyarakat yang sehat merupakan pondasi untuk kualitas sumber daya manusia yang lebih tangguh.

Bapak Putra Apriadi selaku Narasumber menyebutkan bahwa tantangan kita sekarang adalah industri rokok sering sekali menginvestasikan banyak sumber daya dalam branding dan iklan yang dirancang untuk menarik perhatian mahasiswa, dan kampanye iklan sering kali menampilkan gaya hidup yang diinginkan dan menciptakan citra seolah-olah merokok adalah bagian dari pengalaman terbaik bagi mahasiswa, sehingga warga kampus dalam hal ini seorang mahasiswa tertarik untuk mulai merokok dan atau tetap bertahan pada habbit merokoknya.

Ibu Juliana selaku Narasumber menguatkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan terlaksana secara optimal apabila kebijakan pelarangan total iklan dan promosi rokok mencakup pengendalian content marketing di media sosial menjadi isu utama yang wajib diimplementasikan. Pemerintah dan legislatif juga perlu segera memperbaharui peraturannya. Kementerian Informasi dan Komunikasi RI disarankan untuk menangani dan mengorganisir konten marketing rokok yang lebih kreatif saat ini dapat saja dilakukan dengan pembatasan akses terhadap usia tertentu, waktu tertentu, atau pemblokiran konten-konten tertentu terkait rokok. Ibu Juliana juga merekomendasikan bahwa kampus dapat melahirkan kebijakan terkait pembatasan rokok. Sebab, hasil penelitian Seo, et al. (2011) terhadap tiga ribuan mahasiswa memiliki kesimpulan bahwa implementasi kebijakan kampus bebas asap rokok dapat menjadi intervensi yang efektif untuk mengurangi penggunaan tembakau di kalangan mahasiswa.

Penulis dan Editor: Fachrul Riza, S.K.M